Penertiban itu dilakukan Satpol PP, pegawai Kecamatan Semarang Tengah, dan aparat Polrestabes Semarang, Jumat (27/5/2011). Mereka membongkar lapak-lapak semi permanen dan mengangkutnya dengan truk.
Camat Semarang Tengah, Endro PM mengatakan penertiban itu didasarkan pada Perda Nomor 11 tahun 2000. Berdasarkan Perda, Kokrosono merupakan kawasan yang dilarang adanya keberadaan PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, para pedagang menilai alasan penertiban terlalu mengada-ada. Sebab, sebagian besar pedagang telah beroperasi selama puluhan tahun. Sejauh ini mereka tak pernah diperingatkan.
"Kalau memang bermasalah, harusnya dari dulu kita sudah dilarang disini," keluh seorang pedagang.
Pernyataan serupa juga keluar dari mulut pedagang bensin eceran Nani Suwarni. Sambil menyelamatkan barang dagangannya agar tidak diangkut petugas, perempuan yang telah berjualan selama 30 tahu lalu itu berucap, "Dari dulu tidak ada masalah. Kenapa sekarang dipermasalahkan," protesnya.
Meski diprotes, penertiban berlangsung lancar. Para pedagang hanya bisa menyaksikan lapaknya hancur. Mereka berusaha menyelamatkan barang dagangan sebanyak mungkin.
Peristiwa ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Kokrosono tersendat. Sebab, warga sekitar berkerumun menyaksikan proses penertiban itu.
(try/gun)











































