"Jumat, tanggal 3 Juni 2011 dinyatakan sebagai cuti bersama," kata Sekretaris MA, Rum Nessa seperti dilansir di situs resmi MA, Jumat (27/5/2011).
Dengan cuti bersama ini, maka aktifitas pengadilan diliburkan. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Suwidya pihaknya telah menyiapkan diri atas cuti bersama itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwidya mengatakan, cuti bersama tidak akan terlalu mengganggu jadwal sebelumnya, karena hari Jumat memang biasanya berisi sidang tilang.
Di PN Jakpus sendiri, sidang pidana dan perdata diselenggarakan hari Senin hingga Kamis dengan volume persidangan rata-rata 150 setiap hari.
"Kalau hari Jumat kan memang di jadwalkan untuk sidang tilang, jadi tidak terlalu mengganggu jadwal sidang pidana/perdata," jelas Suwidya.
(asp/gun)











































