Seperti dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tatar Ruang Wilayah (RTRW) 2030, pasal 19 , menyebutkan sistem jaringan transportasi bertumpu pada transportasi darat, sungai, laut dan darat.
“Sistem prasarana jalan terdiri dari jalan arteri, jalan kolektor dan jalan lokal,” demikian bunyi pasal 24 seperti detikcom kutip dari Raperda RTRW 2030, Jumat, (27/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun penambahan untuk mengurai macet menggunakan basis rel, hanya menambah jaringan kereta ke Bandara Soekarno Hatta. Sedangkan pembangunan Mass Rapid Transit masih jauh dari progress. Penyusunan Raperda berorintasi proyek dan tidak melibatkan masyarakat secara luas.
“Harusnya Jakarta 2030 tidak lagi bertumpu pada jalan yang mendorong kepemilikan kendaraan pribadi tapi mendorong transportasi massal,” kata seorang pengguna jalan sekaligus staf penelitian dan pengembangan (litbang) LBH Jakarta, Edy Halomoan Gurning, saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (27/5/2011).
Saat ini Raperda tersebut masih teronggak di Kemendagri untuk di telaah sebelum di sahkan. Selain itu tidak ada transparansi dari Pemprov kepada masyarakat dan mengusung program yang partisifatif
“Secara substansi, ketentuan-ketentuan yang telah ada di Raperda RTRW belum sesuai dengan UU. Yaitu penataan ruang harus menempatkan manusia sebagai pokok permasalahan,” tutup Edy.
(asp/mad)











































