"Kita mengagendakan memanggil Andi Mallarangeng sebagai saksi dalam kaitannya kasus Sesmenpora," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Kamis (26/5/2010).
Johan menambahkan pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan suap Kemenpora. KPK telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus itu yakni Direktur Marketing PT DGI Mindo Rosalina Manulang bersama Direktur Duta Indah Graha, Muhamad El Idris dan Sekertaris Kemenpora, Wafid Muharam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini KPK belum memanggil saksi-saksi yang dapat mengkonfirmasi penggunaan uang tersebut seperti Bendahara Kementerian Sunarto dan Menpora Andi Malarangeng sendiri," tutur Erman saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).
Menurut Erman, Andi dan Sunarto banyak mengetahui mengenai pendanaan di Kemenpora, mengingat keduanya merupakan petinggi di lembaga tersebut. Erman juga heran mengapa KPK belum juga melakukan pemanggilan untuk Andi, padahal yang bersangkutan telah menyatakan kesediannya untuk
"Merekalah yang bisa membuktikan apa maksud dan tujuan dari uang-uang yang ditemukan tersebut," paparnya.
(fjr/ndr)










































