"Masa perlu pamit sama saya. Ya nggak perlu pamit. Nggak akan pamit sama saya, namanya saya kan tidak ada kewenangan. Kewenangan DK hanya satu dan itu sudah selesai tugasnya. Ya sekarang hukum yang bekerja," kata Jero di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (26/5/2011).
Menurut Menbudpar ini, dia tidak lagi mengurusi Nazaruddin. Urusan DK PD dengan Nazaruddin sudah selesai ketika pencopotannya sebagai bendahara umum diumumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau sampai dia kabur?" Ya nggak tahu, urusan hukumlah. Urusan hukum," jawabnya.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebelumnya memastikan Nazar pergi ke Singapura pada tanggal 23 Mei 2011. Sementara KPK baru mencegah Nazar ke luar negeri pada 24 Mei 2011. Jadwal pemeriksaan Nazar terkait kasus dugaan suap di Kemenpora akan dilakukan pekan depan.
(mad/ndr)










































