Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau berpolemik tentang hal ini. Yang jelas, kata dia, imigrasi bekerja berdasarkan permintaan KPK.
"Tanyakan pada yang bersangkutan (Nazaruddin) saja," kata Patrialis saat ditanya kemungkinan Nazar tahu soal pencegahan ini. Hal tersebut disampaikan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Patrialis, Nazar pergi pukul 19.30 WIB malam menggunakan pesawat Garuda. Sementara, surat permintaan cegah ke luar negeri baru dikirim tanggal 24 Mei 2011 pukul 18.00 WIB sore.
"Jam 6 sore. Jadi sekitar 24 jam-lah, setelah keberangkatan apa Nazaruddin," imbuhnya.
Dengan kabar ini, Nazar dipastikan tidak mengikuti acara bersama SBY di Cikeas. Tidak hanya itu, Nazar juga direncanakan akan diperiksa KPK pekan depan. Apakah dia bakal hadir? kita tunggu saja.
(mad/ndr)










































