"Sudah kita cegah tanggal 24 Mei, tapi Nazar pada 23 Mei sudah ke Singapura dengan Garuda," kata Menkum HAM Patrialis Akbar di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Patrialis menjelaskan, Nazaruddin pergi pada 23 Mei sore. Saat itu surat cegah belum ada permintaan dari KPK. "Kita baru dapat surat dari KPK, 24 Mei jam 6 sore," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin diberhentikan dari jabatan bendahara umum DPP PD terkait kasus pemberian uang 120 ribu Dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Dia juga diduga terkait kasus suap di Kemenpora. Pekan depan, KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi.
(ndr/asy)











































