"Telah dicek, KPK sudah meminta hal tersebut sejak 24 Mei kepada kita untuk Nazaruddin. Surat cegahnya sudah keluar tertanggal 24 Mei," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Alaydrus Husin saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).
Alaydrus menegaskan, sejak tanggal 24 Mei, Nazaruddin yang disebut-sebut terkait kasus Kemenpora, sudah tidak mungkin bisa ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seandainya Nazaruddin dipergoki di bandara akan bepergian ke luar negeri, menurut dia, tentu Imigrasi akan segera mengambil tindakan. "Apabila diketahui dia akan ke luar negeri, maka paspornya dicabut di bandara," tuturnya.
Nazaruddin diberhentikan dari jabatan bendahara umum DPP PD terkait kasus pemberian uang 120 ribu Dollar Singapura kepada Sekjen MK Janedjri M Gaffar. Dia juga diduga terkait kasus suap di Kemenpora. Pekan depan, KPK akan memeriksa Nazaruddin sebagai saksi.
(ndr/asy)











































