"Negara kita negara hukum, jadi ada aturannya. Kalau ada penyelenggara negara yang kerjanya main-main, kita laporkan ke Ombudsman," ujar Yusuf di Kantor Ombudsman, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Yusuf diterima oleh Ketua, Wakil serta Sekjen Ombudsman. Yusuf menyerahkan sejumlah berkas, di antaranya kronologi laporan ke Bareskrim dan bukti pelaporan kasusnya pada 29 maret lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, ia sudah diberi undangan oleh Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor. "Undangan 30 Mei 2011 pukul 14.00 WIB dipanggil ke Mabes Polri," imbuhnya.
Sementara itu kuasa hukum Yusuf, Ahmad Rivai berharap, setelah laporan ini pihak Bareskrim Mabes Polri lebih serius menangani kasus kliennya yang hampir dua bulan tidak berjalan.
"Ada dugaan kelalaian, kita mendorong agar polisi menuntaskan kasus ini," ungkapnya.
(mok/lrn)










































