"Saya tidak pernah memalsukan surat MK. Surat itu kan karena ada amar putusan MK, Partai Hanura di Sulsel menang, tetapi begitu KPU merekap, lho kok angkanya tidak cukup mendapat kursi? Lalu kita minta penjelasan ke MK. MK menjelaskan kemudian lewat surat, waktu rapat pleno kita pakai surat MK, penambahan suara, yaitu Hanura dapat satu kursi," kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).
Menurut Andi yang telah masuk Partai Demokrat ini, dalam UU Pemilu, jika ada pelanggaran dilaporkan dulu ke Bawaslu baru kemudian ke polisi. Pelaporan tersebut juga diatur dalam waktu beberapa hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud MD enggan memberi penjelasan terhadap berita tersebut. Saat ditanya, Mahfud memberi jawaban bersayap.
"Ah siapa bilang," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (24/5).
Sebelumnya, Mahfud menyebut telah lama melaporkan kader Partai Demokrat ke Polisi. Kader tersebut diduga telah melakukan tindak pidana. Namun Mahfud enggan membeberkan nama orang yang ia laporkan.
(adi/rdf)











































