Andi Nurpati Bantah Palsukan Putusan MK

Andi Nurpati Bantah Palsukan Putusan MK

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 17:53 WIB
Jakarta - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati membantah telah memalsukan surat putusan Mahkamah Konstitusi. Andi disebut-sebut sebagai orang yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD ke Polisi.

"Saya tidak pernah memalsukan surat MK. Surat itu kan karena ada amar putusan MK, Partai Hanura di Sulsel menang, tetapi begitu KPU merekap, lho kok angkanya tidak cukup mendapat kursi? Lalu kita minta penjelasan ke MK. MK menjelaskan kemudian lewat surat, waktu rapat pleno kita pakai surat MK, penambahan suara, yaitu Hanura dapat satu kursi," kata Andi saat dihubungi wartawan, Kamis (26/5/2011).

Menurut Andi yang telah masuk Partai Demokrat ini, dalam UU Pemilu, jika ada pelanggaran dilaporkan dulu ke Bawaslu baru kemudian ke polisi. Pelaporan tersebut juga diatur dalam waktu beberapa hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Harian Media Indonesia Selasa (24/5) menulis artikel Andi Nurpati dilaporkan oleh MK ke polisi. Andi yang merupakan mantan anggota KPU diduga memalsukan putusan MK terkait dengan Pemilu Legislatif 2009 terkait gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Mahfud MD enggan memberi penjelasan terhadap berita tersebut. Saat ditanya, Mahfud memberi jawaban bersayap.

"Ah siapa bilang," kata Mahfud di Gedung MK, Selasa (24/5).

Sebelumnya, Mahfud menyebut telah lama melaporkan kader Partai Demokrat ke Polisi. Kader tersebut diduga telah melakukan tindak pidana. Namun Mahfud enggan membeberkan nama orang yang ia laporkan.


(adi/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads