"Saya belum tahu. Keluarga juga. Nanti saya cek dulu," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman, kepada detikcom, Kamis (26/5/2011).
Ina juga mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini. "Saya tidak tahu," ujar Ina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak Imigrasi sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya, negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun.
Dengan penarikan paspor ini, Nunun tidak bisa bepergian ke luar negeri lagi. Negeri tempatnya bersembunyi juga akan mendeportasinya. Untuk kembali ke Indonesia, Nunun membutuhkan Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP).
Suami Nunun, Adang Daradjatun, membenarkan Nunun berada di Singapura. Eks Wakapolri yang dikritik karena dianggap tidak mendukung penegakan hukum ini mempersilakan KPK memeriksa Nunun.
(aan/nrl)











































