Putusan MK: PKS Tambah 8 Kursi DPRD
Jumat, 18 Jun 2004 20:40 WIB
Jakarta - Sidang terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, untuk mengabulkan 8 gugatan perkara yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dengan demikian, PKS memperoleh tambahan 8 kursi di DPRD Kabupaten/Kota.Dari 24 permohonan gugatan yang diajukan, 1 gugatan ditarik kembali oleh PKS untuk kursi DPRD Sragen, 2 gugatan tidak diterima dan 13 gugatan ditolak. Demikian putusan yang dibacakan ketua MK Jimly Asshidiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (18/6/2004).Gugatan yang dikabulkan adalah 1 kursi untuk DPRD Musi Banyuasin, 1 kursi untuk DPRD Seluma, 1 kursi untuk DPRD Pandeglang, 1 kursi untuk DPRD Langkat, 1 kursi untuk DPRD Tapanuli Selatan, 1 kursi untuk DPRD Barito, 1 kursi untuk DPRD Bandar Lampung, 1 kursi untuk DPRD Tulang Bawang.MK menilai KPU telah ceroboh dengan menetapkan rekap sementara sebagai hasil final. Dan dalam persidangan terbukti ada pengurangan suara PKS yang cukup signifikan.Sedangkan gugatan yang tidak diterima yakni untuk kursi DPRD Binjai dan DPRD Kapuas dikarenakan dalil yang digunakan tidak mempengaruhi penambahan perolehan kursi. Sementara gugatan yang ditolak dikarenakan tidak cukup bukti yang di ajukan PKS untuk mendukung dalil yang diajukan. Gugatan PKS untuk kursi DPR dari 3 Daerah Pemilihan yakni Bengkulu, Kepri, Jateng IV juga ditolak. PKS yang menggugat penggelembungan suara PPP di Bengkulu, PAN di Kepulauan Riau, dan Partai Demokrat di Jateng IV ditolak semua karena bukti yang diajukan tidak cukup mendukung pembuktian dalam persidangan.
(ton/)











































