Menkum HAM: Amandemen UU No 24/2009 Boleh-boleh Saja

Menkum HAM: Amandemen UU No 24/2009 Boleh-boleh Saja

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 15:57 WIB
Menkum HAM: Amandemen UU No 24/2009 Boleh-boleh Saja
Jakarta - Pidato Presiden SBY yang menggunakan bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Bali memuculkan wacana agar UU Nomer 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diamandemen. Amandemen UU ini juga boleh-boleh saja jika diperlukan.

"Untuk ditinjau, semua UU ya boleh saja," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/5/2011).

Menurut Patrialis, jika UU ini memang perlu untuk diamandemen, maka Kemenkum HAM akan melakukan kajian dan tinjauan terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau diperlukan nanti kita tinjau," ucapnya.

Presiden SBY menggunakan bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali pada Rabu (25/5/2011). Pidato menggunakan bahasa asing ini pun dikritik oleh pakar hukum internasional, Hikmahanto Juwana.

"Menurut UU Nomer 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," ujar Hikmahanto.

Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan itu diperkuat dengan Keppres yang keluar di masa pemerintahan SBY. Namun dimungkinkan untuk melakukan amandemen atas UU ini.

(gun/nwk)


Berita Terkait