"Rapat pleno Badan Legislasi DPR-RI menyepakati beberapa hal seperti pasal 8 ayat 1 huruf f disetujui rumusannya 'memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota dengan catatan FPAN, FPPP, F-Hanura, F-Gerindra berpendapat rumusan ketentuan pasal 8 ayat 1 huruf f dihapus," ujar pimpinan rapat yang juga Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono.
Hal itu disampaikan Mulyono membacakan hasil rapat pleno Baleg di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 202 terkait ketentuan ambang batas disetujui untuk disepakati 3 persen untuk mendorong penyelesaian penyusunan RUU yang sudah berjalan selama enam bulan dapat diajukan dalam rapat paripurna DPR dengan catatan FPPP , FPAN, FPKB, F-Hanura (2,5 persen), FPKS (3-4 persen), FPG dan FPDIP (5 persen), namun kemudian setelah masalah tersebut disetujui oleh rapat baleg FPG menggungat kembali keputusan yang telah diambil dalam rapat baleg," paparnya.
Karenanya pembahasan RUU Pemilu diprediksi akan semakin memanas. Juga ada sejumlah perdebatan di pasal 205 menyangkut perhitungan suara.
"Pasal 205 terkait dengan ketentuan perhitungan suara habis dibagi di daerah pemilihan dengan catatan FPG mengusulkan sistem perhitungan dengan teknik divisor atau varian D'hondt. Disepakati fraksi-fraksi untuk melaksanakan lagi rapat Baleg untuk mendengarkan rumusan tenaga ahli Baleg terkait catatan yang disampaikan fraksi-fraksi," tandasnya.
(van/lrn)











































