Kelompok Antitembakau Desak PN Jakpus Dukung Pergub DKI

Kelompok Antitembakau Desak PN Jakpus Dukung Pergub DKI

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 15:42 WIB
Jakarta - Kelompok antitembakau mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta soal larangan merokok di tempat kerja. Pergub tersebut saat ini tengah digugat oleh kelompok pendukung tembakau dan minta dibatalkan.

"Kami adalah warga Jakarta yang peduli dampak asap rokok di tempat umum dan tempat kerja. Kami mendukung sepenuhnya Pergub No 88/ 2010 yang saat ini sedang digugat kelompok pendukung tembakau," kata Ari Subagio, salah seorang pendukung Pergub Antirokok saat mendaftarkan Hak Intervensi di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Kamis (26/5/2011).

Ari Subagio tidak sendirian. Bersama empat warga Jakarta dan 15 kuasa hukum, para pendukung Pergub Antirokok tersebut mendatangai PN Jakpus. Mereka juga didukung puluhan aktivis antitembakau yang membawa spanduk serta poster berisi dukungan antirokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kami meminta pengadilan menolak gugatan Pergub Antirokok. Sebab, para penggugat itu tidak memiliki dasar hukum yang tepat untuk menghapus pergub tersebut," tandas Ari Subagio.

Sebelumnya, pengacara Habiburahman melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta soal Pergub Antirokok dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2011/PN.JKT.PST. Dia meminta pergub tersebut dicabut karena dianggap melanggar pasal 1365 KUHPerdata soal 'perbuatan melanggar hukum'. Saat ini, proses itu pengadilan masih terus bergulir.

(Ari/lrn)


Berita Terkait