"Kalau melaksanakan acara beliau wawancara, komunikasi dengan bahasa Inggris, dan itu tidak ada larangan," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar kepada wartawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Namun, menurut Patrialis, jika berpidato resmi, SBY selalu memakai bahasa Indonesia.
"Sejauh yang saya ketahui Pak SBY selalu berpidato dengan bahasa Indonesia," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
"Kalau speech selalu bahasa Indonesia, saya tahu. Bahkan di luar negeri pun juga," tambahnya.
Apa yang dilakukan SBY di Bali dengan berpidato memakai bahasa Inggris, nilai Patrialis, karena SBY menyesuaikan dengan situasi.
"Ya, itu mungkin dibutuhkan di sana," katanya.
Presiden SBY menggunakan bahasa Inggris saat membuka Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-16 Gerakan Non Blok (GNB) di Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali pada Kamis (26/5/2011). Pidato menggunakan bahasa asing ini pun dikritik oleh pengamat hukum internasional, Hikmahanto Juwana.
"Menurut UU Nomer 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," ujar Hikmahanto.
Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan itu diperkuat dengan Keppres yang keluar di masa pemerintahan SBY.
(mad/gun)











































