"Pasti akan ada tidak lanjut alat bukti yang ada sampai pada link mereka ditemukan," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Djoko menegaskan, penangkapan anggota NII di Semarang itu merupakan tindak lanjut dari pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menangkap 6 tersangka yang diduga terlibat jaringan NII Jateng. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jateng.
Keenam tersangka dikenakan pasal percobaan makar. "Dikenakan unsur Pasal 55 jo 107 (1 ) KUHP," jelas Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Rabu (25/5).
Boy menjelaskan keenam anggota NII KW 9 tersebut memiliki jabatan khusus di organisasi. Berikut inisial nama tersangka dengan jabatannya:
1. TDH (Gubenur NII Jateng)
2. NB (Kabag Komunikasi)
3. SP (Kabag Pers)
4. MAS (Bendahara)
5. SL (Kabag Logistik)
6. MR (anggota Logistik)
(ndr/nrl)











































