Dua Alasan Mengapa KPK Minta Paspor Nunun Nurbaeti Ditarik

Dua Alasan Mengapa KPK Minta Paspor Nunun Nurbaeti Ditarik

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 14:58 WIB
Dua Alasan Mengapa KPK Minta Paspor Nunun Nurbaeti Ditarik
Jakarta - KPK telah meneken surat agar Menkum HAM menarik paspor tersangka kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Ada dua alasan mengapa KPK meminta paspor Nunun ditarik. Salah satunya, agar Nunun bisa dideportasi pemerintah Singapura.

Analisis ini disampaikan pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (26/5/2011). Menurut Hikmahanto, opsi yang dipilih KPK ini sebenarnya tidak untuk mengekstradisi Nunun ke Indonesia, melainkan untuk dua hal. Pertama, memperkecil ruang gerak Nunun dalam bepergian ke negara lain selain Singapura, mengingat Nunun disinyalir pergi ke Thailand.

"Kepergian Nunun ke Thailand dalam rangka overstay di Singapura. Ini  mengingat Singapura hanya memberi bebas visa kepada warga dari negara ASEAN selama 30 hari. Tanpa paspor yang sah, tentu Nunun tidak lagi dapat bepergian ke Thailand," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, dalam rangka agar Nunun dianggap oleh otoritas Singapura melanggar ketentuan keimigrasian Singapura. Ini  karena Nunun berada di negara tersebut tanpa paspor yang sah. "Dengan alasan ini, tentu pemerintah Singapura dapat mendeportasi (bukan ekstradisi-Red) Nunun ke Indonesia. Di sinilah peluang untuk pada akhirnya Nunun dapat dihadirkan oleh KPK," kata dia.

Istilah 'Pencabutan Paspor'

Hikmahanto juga meluruskan istilah 'pencabutan paspor' yang selama ini ditulis media. Istilah yang benar, kata guru besar Universitas Indonesia (UI) ini, 'penarikan paspor'. Istilah ini baru dikenal berdasarkan UU Keimigrasian baru yaitu UU 6 Tahun 2011.

Dalam Pasal 31 ayat (3) huruf (a) ditentukan bahwa penarikan paspor biasa (berwarna hijau) dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia" adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di wilayah Indonesia atau telah berada di luar wilayah Indonesia."

Dalam penjelasan disebutkan bahwa penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.

(asy/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini