Analisis ini disampaikan pakar hukum internasional Prof Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Kamis (26/5/2011). Menurut Hikmahanto, opsi yang dipilih KPK ini sebenarnya tidak untuk mengekstradisi Nunun ke Indonesia, melainkan untuk dua hal. Pertama, memperkecil ruang gerak Nunun dalam bepergian ke negara lain selain Singapura, mengingat Nunun disinyalir pergi ke Thailand.
"Kepergian Nunun ke Thailand dalam rangka overstay di Singapura. Ini mengingat Singapura hanya memberi bebas visa kepada warga dari negara ASEAN selama 30 hari. Tanpa paspor yang sah, tentu Nunun tidak lagi dapat bepergian ke Thailand," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istilah 'Pencabutan Paspor'
Hikmahanto juga meluruskan istilah 'pencabutan paspor' yang selama ini ditulis media. Istilah yang benar, kata guru besar Universitas Indonesia (UI) ini, 'penarikan paspor'. Istilah ini baru dikenal berdasarkan UU Keimigrasian baru yaitu UU 6 Tahun 2011.
Dalam Pasal 31 ayat (3) huruf (a) ditentukan bahwa penarikan paspor biasa (berwarna hijau) dilakukan dalam hal pemegangnya melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam penjelasan ketentuan tersebut disebutkan bahwa, "Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia" adalah setiap orang warga negara Indonesia yang disangka melakukan perbuatan yang merugikan negara dan/atau pelanggaran perundang-undangan yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang masih berada di wilayah Indonesia atau telah berada di luar wilayah Indonesia."
Dalam penjelasan disebutkan bahwa penarikan paspor biasa terhadap tersangka yang telah berada di luar negeri harus disertai dengan pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang akan digunakan dalam rangka mengembalikan pelakunya ke Indonesia.
(asy/nrl)










































