"Hari ini sudah resmi dicabut (ditarik-red). Kita baru terima surat KPK lima menit lalu," ujar Menkum HAM Patrialis Akbar sebelum rapat paripurna di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka utara, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2011).
Menurut politisi PAN ini, proses penarikan paspor bisa langsung dilaksanakan hari ini juga termasuk penerbitan surat pengganti laksana paspor (SPLP) jika Nunun kembali ke Indonesia. Selain itu pihak Imigrasi sudah berkomunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri khususnya negara-negara yang diduga menjadi tempat persembunyian Nunun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya tentang kemungkinan ekstradisi dari Singapura, negara tempat Nunun bersembunyi, menurutnya komunikasi terus dilakukan dengan negara itu. Namun dengan penarikan paspor ini dipastikan Nunun tidak lagi memiliki izin tinggal di negara tersebut.
"Dia tidak bisa ke mana-mana. Dia cuma bisa pulang ke Indonesia. Karena itu diberitahukan ke seluruh perwakilan negara RI terutama di ASEAN. Nanti perwakilan kita yang menentukan," tutup Patrialis.
Suami Nunun, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun membenarkan jika Nunun saat ini berada di Singapura. Adang yang terkesan melindungi istrinya, mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat sosialita itu.
(nik/nrl)











































