Lagi, Citibank Mangkir dalam Sidang Kasus Kematian Irzen Octa

Lagi, Citibank Mangkir dalam Sidang Kasus Kematian Irzen Octa

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 13:58 WIB
Jakarta - Citibank Indonesia kembali tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan atas tewasnya almarhum Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Bangsa, Irzen Octa. Mangkirnya Citibank tidak disertai alasan yang jelas.

"Pihak tergugat kembali tidak hadir walau sudah dipanggil. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada 9 Juni 2011," kata Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Koesoemaadmadja, saat sidang di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis, (26/5/2011).

Pramoedhana mengungkapkan, Citibank telah mangkir kedua kalinya tidak menghadiri sidang. Oleh karenanya, majelis hakim memerintahkan panitera untuk kembali memanggil tergugat agar datang pada sidang selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Relas panggilan pertama sudah kembali, tetapi relas panggilan kedua belum datang," ungkap Pramodhana.

Usai sidang, kuasa Hukum keluarga Irzen, Ficky Fiher, mengatakan pihak Citibank menganggap remeh gugatannya. "Tapi kami masih menghormati proses peradilan. Kalau sekali lagi tidak datang maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat," terang Fiher.

Fiher juga mengungkapkan, hingga saat ini pihak Citibank belum pernah menghubungi keluarga almarhum Irzen. "Ini sangat disayangkan sikap tak peduli Citibank atas kelangsungan hidup tiga perempuan yang ditinggalkan almarhum," kata Fiher.

Dalam pemeberitaan sebelumnya, Esi Ronaldi menggugat Citibank atas kematian suaminya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya OC Kaligis ke pengadilan dengan bernomer 161/PDT.C/2011/PN.JKT.PST.

Dalam gugatannya, pihak Irzen menilai Citibank tidak taat dan lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai perusahaan perbankan dalam melakukan kewajibannya, yaitu menempuh atau melakukan cara-cara yang merugikan kepentingan-kepentingan nasabahnya dengan cara kekerasan dalam penagihan kredit.

Menurut kuasa hukum Osi, perbuatan Citibank tidak sesuai dengan pasal 29 ayat 3 UU nomer 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 tentang perbankan dimana intinya bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah dalam memberikan kredit atau pembiayaan.

Penggugat menerangkan bahwa gugatan ini dilakukan menyusul pihak Citibank tidak juga menanggapi somasi yang sudah dilayangkan sebelumnya oleh pihak keluarga. Dalam gugatannya, pihak keluarga meminta tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 1 triliun dan immaterial sebesar Rp 2 triliun.

Kuasa hukum menilai jumlah itu wajar mengingat almarhum Octa meninggalkan dua anak yang masih sekolah. "Demi pendidikan kedua anak almarhum, demi penegakan hukum dan demi tidak mudahnya nyawa diambil oleh debt collector maka wajar kalau pengunggat meminta kerugian sebesar Rp 3 triliun," terangnya seperti ditulis dalam berkas gugatan.

(asp/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads