"Proyek tersebut bertolakbelakang dengan komitmen gubernur menyelesaikan macet. Karena bukan berbasis angkutan umum massal dan menambah kemacetan baru. Proyek ini juga melanggar Perda No. 6/1999 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2010," kata koodinator aksi, Lode Kamaludin, di sela-sela aksi di depan gedung Balikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/5/2010).
Dalam aksinya, para pendemo mengusung poster penolakan jalan layang tersebut. Mereka juga membawa berbagai poster tuntutan yang berisi kecaman terhadap pembangunan jalan layang tersebut. Tidak ada pengamanan berarti dalam aksi ini, karena jumlah massa yang sedikit dan berjalan tertib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pembangunan jalan layang yang melewati Jl Dr Satrio dan Casablanca masih terus dikebut. Begitupula dengan pembangunan jalan layang yang menghubungkan antara Jl Antasari hingga Blok M.
"Hingga kini, rancangan RTRW belum juga disahkan. Ini memicu spekulasi ketidakberesan di semua instansi yang berorientasi proyek daripada memperbaiki Jakarta," tandas Laode Kamaludin.
(asp/lrn)











































