"Sudah, sudah (diserahkan-red)," kata Mahfud saat menjawab soal bukti pengembalian.
Mahfud mengatakan itu usai bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka sekarang, KPK silakan kalau mau menindaklanjuti tindak pidananya," lanjutnya.
Pihaknya, lanjut Mahfud, mengaku siap jika sewaktu-waktu KPK memanggil. KPK juga diminta untuk mengusut apakah ada tindak pidana dalam soal ini.
"MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari," tutupnya.
(mok/lrn)










































