"Yang diatur itu kan dalam forum-forum kenegaraan, sementara ini kan forum internasional meskipun berlangsung di Bali," ujar Pramono di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2011).
Pram, sapaan akrabnya, menyatakan presiden mempunyai hak untuk memilih sendiri bahasa yang digunakan dalam forum internasional. Maka, tidak menjadi masalah jika SBY menggunakan bahasa Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendapat berbeda disampaikan pakar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia mengkritik pidato Presiden SBY yang belakangan banyak menggunakan Bahasa Inggris.
"Menurut UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pasal 28 menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri," kata Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Rabu (25/5) kemarin.
Namun atas sejumlah aturan penggunaan Bahasa Indonesia bagi pejabat negara itu, agar pelanggaran UU tidak terulang lagi, Hikmahanto memberi solusi UU tersebut agar direvisi.
"Oleh karenanya UU 24/2009 perlu ditinjau ulang dan diamandemen sehingga memungkinkan Presiden menggunakan bahasa Inggris dalam even-even internasional di Indonesia," tuturnya.
(adi/lrn)











































