"Ya, tindakannya bertahap. Pertama, kita akan memberi peringatan," kata Menteri Pendidikan Nasional M Nuh usai mengikuti acara pembukaan Bursa Tenaga Kerja Internasional Kelautan dan Perikanan di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/5/2011).
Menurut M Nuh, tindakan yang akan diambil terhadap Al Zaytun ini semata-mata karena belum adanya dokumen pendukung perizinan universitas. Dengan kata lain, bukan karena kampus itu diduga punya kaitan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalau syarat itu tidak dipenuhi juga oleh Al Zaytun? "Kalau kampus itu ilegal, nanti tidak akan ada mahasiswanya," jawab M Nuh.
Ketiadaan izin Universitas Al Zaytun ini pertama kali diungkapkan M Nuh dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (25/5), kemarin. Menurutnya, Al Zaytun yang berada di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pernah mengajukan permohonan izin operasional, namun syarat-syaratnya hingga kini belum dipenuhi.
Selama 2009-2011, Kemendiknas telah melakukan evaluasi terhadap usul pendirian universitas Al Zaytun. Kemendiknas meminta akta pendirian YPI disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 sebagai perubahan UU No 16/2001 tentang yayasan. Selain itu, berkas usulan pendirian kampus juga harus dipenuhi.
(irw/rdf)











































