"Kita menggagalkan penyelundupan daging trenggiling seberat 7,4 ton, termasuk sisik dari Trenggiling tersebut," ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok, Rahmat Subagio di kantor X-Ray Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (26/5/2011).
Menurut Rahmat, berdasarkan pemeriksaan petugas Bea dan Cukai, pada tanggal 11 Mei 2011 lalu, petugas mencurigai sebuah peti kemas dengan dengan eksportir dari PT SJBM yang melaporkan pengiriman ikan beku ke Vietnam.
"Daging trenggiling ini sangat diminati di pasar Asia untuk digunakan sebagai bahan obat tradisonal dan pembuatan kosmetik, bahkan katanya sebagai dasar pembuatan shabu," jelasnya.
Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai dalam pemberitahuan pabean dan memasukkan dalam kemasan yang sama di antara barang yang diberitahukan.
"Tersangka yaitu pemilik PT SJBM dan kasus ini masih dalam tahap perkembangan," kata Rahmat.
Rahmat menerangkan, Trenggiling tersebut berasal dari wilayah di Pulau Jawa kerugiannya tidak bisa dihitung secara materi karena penyelundupan tersebut merupakan kerugian besar bagi sumber daya alam hayati Indonesia.
"Harga per kilogram daging ini yaitu US$ 112 dan jika di restoran mencapai US$ 210. Untuk sisiknya, per keping dijual seharga US$ 1," ujarnya.
Ancaman hukuman pidana selama 5 tahun bagi yang melanggar dan denda paling banyak Rp 100 juta, sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(fiq/rdf)











































