"Sama sekali tidak bertentangan," kata Roy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/5/2011).
Roy menilai, meski Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi, namun tidak masalah SBY berpidato menggunakan Bahasa Inggris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan, terkadang pula Presiden SBY menggunakan istilah-istilah dalam Bahasa Inggris dalam pidatonya. Hal tersebut juga sama sekali tidak masalah lantaran istilah tersebut dipakai untuk memperkuat kata-kata sebelumnya yang disampaikan Presiden SBY dalam Bahasa Indonesia.
"Dalam bahasa internasional yang digunakan Presiden kan diikuti dengan makna katanya di belakang, ini hal yang sangat biasa yang tidak hanya dilakukan oleh Presiden SBY. Banyak pejabat negara juga melakukannya," imbuhnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum diperlukan adanya revisi UU yang mengatur tentang penggunaan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Nggak perlu ada amandemen," ujar Roy.
(anw/mei)











































