Roy Suryo: Pidato SBY dalam Bahasa Inggris Tak Langgar UU

Roy Suryo: Pidato SBY dalam Bahasa Inggris Tak Langgar UU

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 09:02 WIB
Roy Suryo: Pidato SBY dalam Bahasa Inggris Tak Langgar UU
Jakarta - Pembelaan datang dari kubu Partai Demokrat terkait pidato Presiden SBY yang sering menggunakan Bahasa Inggris dalam pidatonya. Menurut anggota DPR dari Fraksi Demokrat Roy Suryo, Presiden SBY sama sekali tidak melanggar UU.

"Sama sekali tidak bertentangan," kata Roy saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/5/2011).

Roy menilai, meski Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi, namun tidak masalah SBY berpidato menggunakan Bahasa Inggris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski Bahasa Indonesia diakui oleh internasional, memakai bahasa pengantar dengan Bahasa Inggris tidak masalah. Ini hal yang baisa, tidak ada UU yang dilanggar, kecuali ada atribut negara lain yang ikut dipasangkan yang tidak sesuai dengan UU," imbuhnya.

Roy menjelaskan, terkadang pula Presiden SBY menggunakan istilah-istilah dalam Bahasa Inggris dalam pidatonya. Hal tersebut juga sama sekali tidak masalah lantaran istilah tersebut dipakai untuk memperkuat kata-kata sebelumnya yang disampaikan Presiden SBY dalam Bahasa Indonesia.

"Dalam bahasa internasional yang digunakan Presiden kan diikuti dengan makna katanya di belakang, ini hal yang sangat biasa yang tidak hanya dilakukan oleh Presiden SBY. Banyak pejabat negara juga melakukannya," imbuhnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum diperlukan adanya revisi UU yang mengatur tentang penggunaan Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Nggak perlu ada amandemen," ujar Roy.

(anw/mei)


Berita Terkait