Inilah Komposisi Kursi DPR Sesuai Hasil Sidang MK

Inilah Komposisi Kursi DPR Sesuai Hasil Sidang MK

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 19:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang terakhirnya terkait sengketa Pemilu. Berdasarkan hasil sidang MK, komposisi kursi DPR hasil Pemilu 2004 berubah. MK menyelesaikan sidang terakhirnya pada Jumat (18/6/2004) sore di kantor MK, Jl. Veteran, Jakarta Pusat. Dari hasil sidang MK yang berlangsung secara maraton, PAN merupakan partai yang gugatannya paling banyak dikabulkan MK. Dari 20 gugatan yang diajukan PAN, sebanyak 8 kasus dikabulkan, atau sekitar 40 persen. Dari hasil sidang MK ini, PAN mendapatkan tambahan 1 kursi DPR, 1 kursi DPRD I, dan 6 kursi DPRD II. Sedangkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai kedua yang gugatannya paling banyak dikabulkan MA. Dari 23 gugatan yang diajukan PKS, sebanyak 8 kasus diterima, atau sekitar 34 persen. PKS mendapatkan tambahan 8 kursi di DPRD II. Di akhir sidangnya, Ketua MK Jimly Ash-Shiddiqie mengingatkan kepada semua pihak, baik parpol maupun KPU, untuk menghormati putusan final MK. Jimly juga berharap agar segala masalah interen yg terungkap dalam persidangan, sebaiknya diselesaikan secara internal pula. Misalnya, adanya caleg menyogok atau petugas PPK, PPS, dan KPUD yang memanipulasi rekapitulasi hasil perolehan suara. Berikut, perubahan komposisi kursi DPR RI sesuai hasil keputusan sidang MK. Komposisinya berubah, tidak lagi seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya. Yang paling banyak kehilangan kursi DPR adalah Partai Demokrat (PD) yang kehilangan 2 kursinya, masing-masing 1 kursi dari Papua dan 1 kursi dari Sulteng. Berikut hasil selengkapnya: 1. PNI 1 kursi (tetap)2. PBSD 0 kursi (tetap)3. PBB 11 kursi (tetap)4. Partai Merdeka 0 kursi (tetap)5. PPP 58 kursi (tetap)6. PDK 4 kursi (sebelumnya 5 kursi, 1 kursi di Irjabar dianulir)7. PID 0 kursi (tetap)8. PNBK 0 kursi (sebelumnya 1 kursi dari Kalbar, tapi dianulir)9. Partai Demokrat 55 kursi (dulu 57 kursi, 1 kursi di Sulteng dan 1 kursi di Papua dianulir)10. PKPI 1 suara (tetap)11. PPDI 1 kursi (tetap)12. PPNUI 0 kursi (tetap)13. PAN 53 kursi (sebelumnya 52 kursi, 1 kursi tambahan dari Sulteng)14. PKPB 2 kursi (tetap)15. PKB 52 kursi (tetap)16. PKS 45 kursi (tetap)17. PBR 14 kursi (sebelumnya 13 kursi, mendapat 1 kursi tambahan dari Kalbar)18. PDIP 109 kursi (tetap)19. PDS 1 kursi (dulu 2 kursi, kehilangan 1 kursi di Irjabar)20. Golkar 128 kursi (tetap)21. Partai PP 0 kursi (tetap)22. PSI 0 kursi (tetap)23. PPD 0 kursi (tetap)24. Pelopor 3 kursi (sebelumnya 2 kursi, 1 tambahan kursi dari Papua) (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads