"Taksi yang menggunakan stiker palsu ini akan diberikan sanksi keras mulai dari pencabutan izin atau pengurangan armadanya. Kami lihat sejauh mana nanti kesalahannya," kata Senior Deputy Manager PT Angkasa Pura (AP) II, Mulya Abdi, kepada wartawan, Rabu (25/5/2011).
Dalam operasi tersebut, terjaring 8 unit taksi dari operator taksi berinisial 'E' yang menggunakan stiker bandara tanpa izin. Jumlah itu melengkapi 20 unit taksi dari perusahaan yang sama, dalam razia pekan lalu. Taksi tersebut lalu diserahkan ke Satuan Lalulintas Polres Bandara untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Atas praktik pemalsuan stiker tersebut, kata Mulya Abdi, pihaknya merasa dirugikan karena telah memberikan jumlah armada atau kuato kepada perusahan pengelola taksi tersebut secara berlebihan. Setiap taksi yang beroperasi di Bandara Soekarno - Hatta harus mendapat izin operasional dengan menempel stiker di kaca depan," imbuh Mulya Abdi.
Terkait dugaan oknum AP II yang terlibat dalam kasus stiker ilegal ini, pihak AP II akan mengusut.
"Kami sedang melakukan verifikasi dalam kasus ini. Kalau ada oknum orang dalam PT Angkasa Pura II atau pihak lain yang terlibat dalam pemalsuan stiker taksi ini akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Ari/anw)











































