"Ini kan dari penegak hukum yang menangani. Saya tidak akan khusus menyoroti kasus Ibu Nunun, namun secara umum Kemlu akan siap membantu tugas dari instansi pemerintah lainnya yang memerlukan bantuan," ujar Jubir Kemlu Michael Tene di Bali, Rabu (25/5/2011).
Selama ini, lanjut Michael, Kemlu telah beberapa kali bekerjasama dengan instansi pemerintah lainnya untuk membantu memulangkan tersangka. "Sebelumnya ada beberapa permintaan ekstradisi dan diproses," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan KPK secara lisan meminta kepadanya untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Bila paspor Nunun dicabut, Patrialis akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
"Kemarin waktu ada acara di KPK, KPK menyampaikan bahwa mereka bermaksud mengirim surat ke Kemenkum HAM," ujar Patrialis usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Jika paspor dicabut, maka Kemenkum HAM akan mengeluarkan SPLP untuk istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, itu. Setelah paspor dicabut, Nunun bisa kembali lagi ke Indonesia jika ada SPLP.
(vta/anw)











































