"Tidak ada itu status khusus. Saya juga tidak mengerti dengan status khusus," tutur Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/5/2011).
Johan mengatakan, KPK menempuh berbagai cara untuk mendatangkan Nunun ke tanah air. Pertama, dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun. Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun dan diminta kesediannya untuk membawanya ke tanah air.
Kedua KPK akan bekerjasama dengan lembaga anti korupsi Singapura dan kepolisian internasional (Interpol). Cara terakhir yang dilakukan KPK adalah dengan meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Dengan cara seperti itu, maka paspor Nunun akan mati dan ia tidak akan diperkenankan untuk tinggal di negara tersebut.
"Sebelum kami minta pencabutan paspor, kami tempuh cara lain dulu," papar Johan.
Siang tadi di gedung DPR, Senayan, suami Nunun, Adang Daradjatun menunjukkan SMS dari wartawan majalah Tempo yang isinya bertuliskan, KPK menawarkan status khusus kepada Ibu. Adang lantas menanyakan status khusus tersebut merupakan bentuk suatu proses hukum atau bukan.
(fjr/rdf)











































