MA Tambah Hukuman Andi Kosasih Jadi 10 Tahun

Kasus Mafia Hukum

MA Tambah Hukuman Andi Kosasih Jadi 10 Tahun

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 17:41 WIB
MA Tambah Hukuman Andi Kosasih Jadi 10 Tahun
Jakarta - Terpidana kasus mafia hukum Andi Kosasih bakal mendekam di penjara lebih lama. Setelah divonis 6 tahun di tingkat pertama, kini hukumannya ditambah menjadi 10 tahun di tingkat kasasi.

Putusan ini diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.

"Andi Kosasih juga dikenai pidana denda sebesar Rp 6 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim Krisna saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Kosasih bersama sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama sebelumnya didakwa melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi yakni dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus Halomoan Tambunan. Selain itu dakwaan berdasar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo pasal 2 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian uang, juga dinyatakan terbukti.

Di tingkat pertama Andi Kosasih diputus dengan pidana 6 tahun dan kemudian di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 8 tahun.

Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar US $ 2.810.000 yang sebenarnya kepunyaan Gayus Tambunan. Sebelum Gayus menghadapi perkaranya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Andi Kosasih membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan.


(mad/nrl)


Berita Terkait