Putusan ini diambil oleh majelis hakim agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago.
"Andi Kosasih juga dikenai pidana denda sebesar Rp 6 miliar yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata hakim Krisna saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat pertama Andi Kosasih diputus dengan pidana 6 tahun dan kemudian di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi 8 tahun.
Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar US $ 2.810.000 yang sebenarnya kepunyaan Gayus Tambunan. Sebelum Gayus menghadapi perkaranya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Andi Kosasih membuat Surat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Tanah untuk pembangunan ruko dengan maksud untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih, bukan Gayus Tambunan.
(mad/nrl)










































