"Secara taktis, SOP nomor satu adalah tidak membahyakan anggota Densus 88. Kedua, adalah sterilisasi mengamankan warga, dan ketiga, baru memburu dan memberangus teroris," ujar pengamat terorisme sekaligus dosen pascasarjana kajian terorisme Universitas Indonesia (UI) Andi Widjajanto.
Hal itu disampaikan Andi dalam seminar 'Terorisme Pasca-Kematian Osama Bin Laden' di kampus UI, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi bahkan tidak tahu, soal mengapa operasi tersebut dilakukan kendati pihak kepolisian belum melakukan sterilisasi.
"Saya tidak tahu mengapa mereka melakukan itu tanpa ada pertimbangan secara taktisnya. Dan tidak tahu mengapa mereka bisa melakukan operasi tersebut tanpa melakukan sterilisasi," ungkapnya.
Andi menambahkan, bahwa kesalahan SOP bagi Kepolisian itu pasti diberikan sanksi internal. Terutama bagi para personel yang bertanggung jawab terhadap operasi itu.
"Secara internal pasti dilakukan sanksi, kalau pekerjaannya tidak sesuai SOP mungkin saja akan ada anggota yang dimutasikan atau dipindahkan tanpa harus memberitahukan kepada publik," tutup Andi.
Nur Iman, seorang pedagang angkringan tewas saat polisi menggerebek kawanan teroris di Kampung Dukuh, Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut terjadi baku tembak antara polisi dan teroris. Timah panas pun mendarat di tubuh Imam yang kebetulan berada di lokasi kejadian. Polisi memastikan, peluru yang berada di tubuh Imam berasal dari tembakan teroris. Polisipun akan memberikan santunan kepada keluarga Imam.
Dalam penggerebekan ini Polisi berhasil menewaskan dua buronan teroris. Mereka adalah Sigit Qurdowi dan Hendro. Dua orang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus bom gereja dan Mapolsek Pasar Kliwon, Solo pada bulan Desember 2010. Mereka juga terlibat dalam jaringan terorisme di Cirebon.
(nwk/nwk)











































