"Ada empat indikator yang sudah tampak sejak diberlakukannya pengaturan ini. Salah satunya polusi udara menurun karena kemacetan yang terjadi sebelumnya di Tol Dalam Kota itu sudah mulai terurai," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).
Menurut Pristono, kecepatan kendaraan yang melintas semula hanya 19,24 km/jam. Kini kecepatan menjadi 34,53 km/jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dikatakan Pristono, penumpang bus TransJakarta pada koridor XI dan X (yang berdampingan dengan Tol Dalam Kota) juga terjadi peningkatan.
"Karena tol lancar, jalan alteri lancar, headway juga lancar. Dengan macet yang terurai konsumsi bahan bakar juga akan berkurang," tutur Pristono.
Seperti diketahui, kendaraan berat seperti truk dan kontainer dibatasi jam operasionalnya. Mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota dari Cawang sampai Tomang, begitu juga sebaliknya. Kendaraan berat yang melintas di tol dalam kota akan mulai dialihkan di Cawang dan Tomang.
Tak hanya pemprov DKI, pemerintah Bogor dan Tangsel juga akan memberlakukan pembatasan yang sama. Mereka tidak ingin terkena imbas kemacetan dan rusaknya jalan akibat ekses peraturan yang berlaku di DKI.
(lia/nik)










































