Amir Syamsuddin Akui Data Keuangan PD Seharusnya Tertutup

Amir Syamsuddin Akui Data Keuangan PD Seharusnya Tertutup

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 15:32 WIB
Jakarta - Amir Syamsuddin membeberkan data sumbangan M Nazaruddin kepada Partai Demokrat (PD) Rp 13 miliar. Nazaruddin menyumbang dalam kapasitas pribadi dan perusahaan. Tapi memang tidak seharusnya data keuangan internal tersebut diungkap begitu saja di hadapan publik.

"Adalah benar yang dikemukakan oleh Achsanul Qosasih tentang prinsip ketertutupan keuangan parpol," kata Amir, yang merupakan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK PD) kepada detikcom, Rabu (25/5/2011).

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi anggota Fraksi Demokrat, Achsanul Qosasih, yang menyebutnya keceplosan bicara dengan menyebut Rp 13 miliar yang disumbangkan M. Nazaruddin kepada PD. Amir menyebutkan nilai sumbangan itu dalam acara Jakarta Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, Selasa (24/5/2011) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian Amir berpendapat sumbangan yang disampaikan M. Nazaruddin selaku Bendahara Umum DPP PD tidak perlu terlalu ditutupi. Sebab sumbangan tersebut disampaikan secara sah atas nama pribadi dan perusahaan yang dimiliki oleh M. Nazaruddin.

"Sumbangan bendahara waktu itu sah-sah saja karena dia pengusaha sukses, sumbangannya sebagai pribadi maupun perusahannya. Sesuai UU kami semua boleh menyumbang sesuai kemampuannya masing-masing," ujar Amir.

โ€Žโ€‹Seperti diberitakan sebelumnya, Achasanul Qosasih mengigatkan bahwa keuangan organisasi bukanlah konsumsi umum. Keuangan sebuah organisasi atau partai mestinya hanya boleh disampaikan kepada anggota partai, termasuk soal nilai sumbangan dari M. Nazaruddin.

"Mungkin Pak Amir keceplosan. Seharusnya yang bisa ngomong soal keuangan partai atau organisasi itu bendahara atau wakilnya. Bukan untuk dibuka secara umum," ujar Wakil Ketua Komisi XI yang juga Sekretaris Perbankan DPP PD itu.

"Itu perlu dicek, apakah uang itu yang tercatat, atau Rp 13 miliar itu hanya tebakan pak Amir saja," sambung Achsanul.

Sesuai aturan UU No 2 Tahun 2011 UU Partai Politik, aturan sumbangan bagi partai jelas diatur. Individu dibatasi Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 7,5 miliar tiap tahun. Data keuangan parpol juga harus diaudit setiap tahun.

(lh/asy)


Berita Terkait