Pembatalan Gedung Baru DPR Harusnya Disahkan di Paripurna Agar Permanen

Pembatalan Gedung Baru DPR Harusnya Disahkan di Paripurna Agar Permanen

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 15:35 WIB
Pembatalan Gedung Baru DPR Harusnya Disahkan di Paripurna Agar Permanen
Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menyayangkan pembatalan gedung baru DPR tidak disahkan melalui rapat paripurna DPR. Agar keputusan itu bisa untuk selamanya dan bukan hanya pereda sementara kritikan pedas masyarakat.

"Pernyataan ini seharusnya diresmikan dalam rapat paripurna bersama dengan pimpinan, disahkan sehingga resmi dan jadi tidak ada pernyataan yang menduga-duga pembatalan ini hanya untuk cooling down saja," kata Sebastian usai tasyakuran pembatalan pembangunan gedung DPR, di RM Omah Sendok, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).

Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampaw, Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait, dan anggota Fraksi PAN Chandra Tirta Widjaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebastian juga memberi apresiasi kepada pimpinan DPR karena telah memutuskan penghentian pembangunan gedung senilai Rp 1,1 triliun yang kemudian diturunkan menjadi Rp 777 miliar itu. Meski begitu, ia meminta agar pimpinan DPR jujur mengatakan penghentian itu bentuk respons masyarakat yang menolak pembangunan tersebut.

"Harus diakui juga ada kesalahan teknis dalam perencanan pembangunan. Dengan begitu uang Rp 14 miliar yang dikeluarkan untuk perencanaan berarti ada yang tidak beres penggunaannya. Harus diusut investigatif, jangan sampai uang negara keluar tapi tidak ada produknya. Jangan-jangan masuk ke uang saku (anggota DPR)," terangnya.

Selain mengkritisi gedung baru DPR, Sebastian juga meminta DPR menolak pembangunan kantor DPD di 33 provinsi. Menurutnya satu provinsi membutuhkan uang hingga Rp 30-40 miliar dengan bangunan empat lantai. Sehingga bila ditotal anggarannya mencapai Rp 1 triliun lebih.

"Kalau kita lihat peran DPD apa? Tidak terlihat kinerjanya. Jadi sudah seharusnya DPR menolak pembangungan gedung DPD," pinta Sebastian.

Sekadar diketahui, pembangunan kantor perwakilan DPD merupakan amanat UU MD3 (UU Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Pasal 245 berisi DPD harus punya bangunan untuk berkantor di daerah. UU tersebut merupakan karya DPR.

(feb/nrl)


Berita Terkait