Pemprov DKI Tak Ingin Berpolemik dengan Daerah Lain Soal Angkutan Truk

Pemprov DKI Tak Ingin Berpolemik dengan Daerah Lain Soal Angkutan Truk

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 15:32 WIB
Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan pengaturan jam operasional angkuran berat sudah memiliki landasan hukum. Apakah nantinya nantinya keputusan itu akan dipermanenkan, terganttung hasil evaluasi dan penilaian masyarakat Jakarta.

"Oh ada landasannya (kebijakan pengaturan itu)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).

Adapun beberapa landasan hukum yang memperkuat kebijakan ini. Yaitu, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Pengaturan Jalan, pasal 162 yang pada intinya kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus wajib beroperasi pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselataman kelancaran, dan ketertiban lalu lintas di jalan, Keputusan Dirjen Hubungan Udara Nomor AJ Nomor 306/1/5/1992 tentang Angkutan Peti Kemas di Jalan Pasal 17 tentang Pengaturan Lalu Lintas Peti Kemas. Selain itu yang menjadi dasar adalah kendaraan angkutan berat yang kecepatan yang kurang 60 kilometer per jam boleh ditindak.
Β 
Pristono menambahkan, atas landasan itu, maka uji coba kebijakan ini tetap akan dilanjutkan sampai masa evaluasi pada 10 Juni mendatang. Kalau ada wilayah lain yang mengikuti kebijakan ini karena tidak ingin terkena dampak kemacetan, Pemprov DKI tidak campur tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau daerah lain ingin berlakukan juga, itu hak mereka, mau ikut atau tidak. Yang jelas uji coba perlu adanya diskusi-diskusi," tambahnya.

Dia menjelaskan, solusi terbaik agar kebijakan dirasakan manfaatnya adalah truk-truk itu melakukan penyesuaian dengan pola yang kita terapkan. Kalau memang tidak mau kawasan di sekitar menjadi macet, angkutan itu harus memilih malam hari.

"Ya itu solusi terbaiknya, peti kemas mengubah pola pengaturan waktu operasional dan distribusi barang dan pola pengangkutan di pelabuhan dan jalannya pada malam hari. Karena kalau mereka memilih tol dalam kota yang jalurnya lebih pendek dari pada memutar," tegasnya.

Pristono belum mau berandai-andai apakah nantinya kebijakan ini akan dipermanenkan atau tidak. Semua bergantung hasil evaluasi dan opini publik.

"Belum tahu, biarkan masyarakat yang menilai apa perlu dilanjutkan atau tidak, tapi kita harus lihat dampaknya secara kuantitatif dengan kebijakan ini, jangan kualitatifnya saja," tuturnya.

(lia/ndr)


Berita Terkait