Anis Matta: Kritis adalah Kewajiban Konstitusi

Anis Matta: Kritis adalah Kewajiban Konstitusi

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 14:45 WIB
Jakarta - Kontrak koalisi yang baru telah diteken oleh partai peserta koalisi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota koalisi pemerintah menegaskan, partainya akan tetap kritis pada pemerintah.

"Menjadi kritis itu adalah kewajiban konstitusi kita, kita tetap akan kritis," ujar Sekjen PKS Anis Matta kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Menurutnya kontrak koalisi yang telah diteken Senin (23/5/2011) lalu telah mengakomodir dengan baik semua kepentingan partai peserta koalisi. Di sisi lain, hak Presiden SBY sebagai ketua koalisi juga terakomodir dengan baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada masalah dengan kontrak itu, buat PKS tidak ada masalah. Yang kita jaga kan lebih banyak kepada menjaga keseimbangan antara hak prerogatif Presiden dengan kewajiban konstitusi di DPR," ujarnya.

PKS juga tidak akan takut dikenai sanksi dikeluarkan dari koalisi bila suatu saat sikap kritisnya dianggap bermasalah. "Saya kira tidak (takut). Karena itu kan memang kewajiban konstitusi," tuturnya.

Sebelumnya ada empat butir pokok koalisi yang pada Senin (23/5/2011) diteken parpol koalisi:

1. Proses komunikasi politik, antara ketua partai dengan presiden, wakil presiden dan para pembantunya.

Di dalam kesepakatan lama belum diakomodir dengan baik sehingga di kesepakatan baru itu diperkuat bagaimana komunikasi itu. Penjadwalan waktunya, periodesasi, agendanya, nanti di dalam periode-periode tertentu agenda itu disusun dijadwalkan oleh sekretaris sekretariat gabungan. Hal ini tidak diatur dalam kesepakatan yang lama tidak diatur dengan spesifik, tapi yang baru diatur.

2. Intensifikasi komunikasi politik antara para ketua umum partai yang diimplementasikan kepada para ketua fraksi di parlemen maupun jajaran partai di bawahnya.

3. Tidak menutup ruang demokrasi, seolah ada partai koalisi menutup demokrasi.

Ruang demokrasi tetap diakomodir dalam bidang pengawasan dan anggaran. Itu fungsi tetap parlemen. Pembahasan APBN maupun lesgislasi dan pengawasan yang dilaksanakan dalam rapat kerja dan RDP. Maupun rapat lain mekanisme baku antara pemerintah dan parlemen, itu harus tetap dijaga, check and balances tetap dipelihara.

4. Penjelasan lebih konkret tentang penguatan sistem presidensial.

Contoh kewenangan atau otoritas presiden tentang jumlah menteri sesuai UU dan kebutuhan, karena jumlah menteri sesuai UU. Tolak ukur menjadi pembantu beliau sebagai menteri pasti kinerja, kemudian apakah yang bersangkutan memenuhi kontrak kinerja yang disepakati presiden dan kebutuhan organisasi akan selalu berubah tergantung kebutuhan.

Kontrak koalisi yang baru saja diteken antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan pimpinan parpol juga mengatur sanksi. Jika ada partai yang tidak memiliki pandangan sama maka bisa dianggap mengundurkan diri dari koalisi.

"Sanksi itu agar semua yang sudah disepakati dan kalau itu memang sudah disepakati dan telah melalui proses pembahasan, maka hendaknya dilaksanakan. Bisa saja kemudian dianggap setelah diupayakan misalnya dianggap itu kemudian tidak bisa sama pandangannya, dianggap berbeda pendapat, bisa saja itu dianggap pengunduran diri," kata Waketum Golkar Agung Laksono sebelum mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (23/5/2011).

(her/nwk)


Berita Terkait