"Saat ini yang bersangkutan bendahara di fraksi. Kalau yang dikeluarkan Dewan Kehormatan masih posisinya sebagai bendahara umum," ujar Ketua FPD DPR, M Jafar Hafsah, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2011).
Jafar menuturkan, keputusan DK PD akan dijadikan pertimbangan FPD untuk memberhentikan Nazar dari posisi tersebut. FPD pun akan segera membahas masalah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jafar menuturkan saat ini ada tim informal yang membahas masalah ini. Sehingga hasilnya akan dapat segera diketahui, termasuk bendahara FPD pengganti Nazaruddin.
"Saya selalu ada tim tidak formal yang selalu kita SK kan menyangkut itu. Kita hanya menyamakan persepsi apa uang didugakan kepada Nazaruddin. Kan sudah ada keputusan dari Dewan Kehormatan, tentu nanti akan ada keputusan fraksi sendiri," tandasnya.
(van/rdf)











































