Jadi Tahanan KPK, Panda Nababan Masih Anggota DPR

Jadi Tahanan KPK, Panda Nababan Masih Anggota DPR

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 12:30 WIB
Jakarta - Sejauh ini PDIP belum berencana melakukan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) terhadap Panda Nababan dari anggota Komisi III DPR. Bahkan rencana tersebut belum DPP PDIP bahas dengan alasan masih menunggu hasil proses hukum.

"Pembahasan belum ada, kami menunggu proses hukum," kata Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

Di dalam kasus Panda yang menjadi tahanan KPK sejak Januari 2011, PDIP mengedepankan azas praduga tak bersalah. Status keanggotaan Panda di DPR, lanjut Tjahjo, akan menunggu hingga perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2001, benar-benar selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita lihat kami tidak mau mendahului proses pengadilan ini. Kami tidak mau terlibat karena posisi saya sebagai ketua fraksi sebagai lembaga politik kami tidak ingin mengintervensi proses penegakkan hukum yang sedang berjalan," tegas Tjahjo.

Hal serupa juga diterapkan untuk politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod dalam kasus sama. Padahal putusan Dudhie dalam kasus ini, sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan sudah resmi menyandang status sebagai terpidana.

"Menunggu proses ini semua bagaimana, kami minta kejelasan perkara ini apakah benar sebuah proses yang merugikan uang negara," tandasnya.

Syarat penerapan PAW tercantum dalam pasal 213 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya. Di ayat 2 pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Seorang anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila;

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menjadi anggota partai politik lain.



(mok/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads