"Pemberhentian itu belum final. Itu keputusan DK masih harus disampaikan ke DPP," ujar Nazar saat menghubungi detikcom, Rabu (25/5/2011).
Nazar menuturkan, pemberhentian resminya bukan diputuskan oleh Dewan Kehormatan PD. Melainkan oleh rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Umum PD Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun demikian, Nazar tak akan meminta pembatalan keputusan tersebut. Dia menghormati mekanisme yang ditetapkan partainya.
"Semua kan ada mekanismenya," tandasnya.
(van/rdf)











































