"Hukuman berat tersebut dari skorsing bersidang hingga mutasi dan tidak mendapat remunerasi gaji," kata Kepala Badan Pengawas MA, Syarifuddin seperti dimuat dalam situs resmi MA, Rabu, (25/5/2011).
Hakim berinisial AG mendapat sanksi terberat yaitu mendapat skorsing 1 tahun hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap. Jika putusan pengadilan memutus bersalah, maka AG akan dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan dari Ketua Pengadilan Negeri menjadi hakim biasa dan tidak mendapatkan remunerasi dalam jangka 6 bulan hingga 1 tahun," terang Syarifudin.
Adapun hakim yang mendapat hukuman ringan berupa teguran keras mosi tidak puas MA. Juga disertai tidak diterimanya remunerasi dalam kurun waktu maksimal 6 bulan atau tidak mendapatkan gaji secara penuh.
"Kami juga memberikan sanksi berat, sedang dan ringan kepada 1 panitera, 1 panitera muda, 2 panitera pengganti, 5 staff pengadilan dan 1 juru sita," jelas Syarifudin.
(asp/lh)











































