Keputusan ini diambil lewat Kepres bernomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengumuman disampaikan lewat situs resmi sekretaris kabinet, Rabu (25/5/2011).
Pansel ini mempunyai beberapa tugas untuk mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, pansel juga harus mengumumkan kepada masyarakat calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan tanggapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut susunan panitia seleksi KPK selengkapnya:
Ketua: Sdr. Patrialis Akbar, S.H., M.H.;
Wakil Ketua: 1. Sdr. Irjen Pol (Purn) Drs. M.H. Ritonga;
2. Sdr. Dr. H. Soeharto, S.H., M.H.;
Sekretaris merangkap Anggota: Dr. H. Ahmad Ubbe, S.H., M.H., APU;
Anggota :
1. Sdr. Prof. Rhenald Kasali, Ph.D;
2. Sdr. Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA;
3. Sdr. Prof. Dr. Tb. Ronny R. Nitibaskara;
4. Sdr. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.;
5. Sdr. Erry Riyana Hardjapamekas;
6. Sdr. Akhiar Salmi, S.H., M.H.;
7. Sdr. Amir Hasan Ketaren, S.H.;
8. Sdr. Dr. Imam Prasodjo, MA;
9. Sdr. Deliana Sajuti Ismudjoko, S.H
====
(mad/lh)











































