DK PD Pertimbangkan PAW Bagi Nazaruddin dari DPR

DK PD Pertimbangkan PAW Bagi Nazaruddin dari DPR

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 12:05 WIB
Jakarta - Pencopotan dari posisi Bendahara Umum DPP PD rupanya bukan sanksi final bagi M Nazaruddin. Pemberhentian keanggotannya dari DPR yang diikuti pemecatannya sebagai politisi PD sedang dipertimbangkan secara serius oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat (DK PD).

"Sangat kami perhatikan dengan serius tindak lanjut seperti itu. Sebagai kader dia dapat kembali diperiksa, diputus dan dijatuhi sanksi baru disamping tanggung jawab hukum tentunya," kata Sekretaris DK PD, Amir Syamsuddin, kepada detikcom, Rabu (25/5/2011).

Keputusan mencopot M Nazaruddin sebagai Bendahara Umum DPP PD didasarkan pada pertimbangan bahwa perbuatan yang bersangkutan masih dalam konteks pelanggaran etika. Namun sebagaimana di dalam UU 27/2009, terbuka peluang bagi DK PD meminta FPD melalui DPP PD agar mengenakan tindak Pemberhentian Antar Waktu (PAW) bagi M Nazaruddin yang saat ini tercatat sebagai anggota Komisi VII DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk sementara ini kami terus memantau perkembangannya (proses hukum kasus dugaan suap Sekjen Kemenpora dan gratifikasi Sekjen MK yang menyeret nama M. Nazaruddin -red)," sambung Amir.

Syarat penerapan PAW tercantum dalam pasal 213 UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal itu menyatakan bahwa anggota DPR berhenti antar waktu karena yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partainya. Di ayat 2 pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

Seorang anggota DPR diberhentikan antar waktu apabila;

a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan;

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai peraturan perundang-undangan;

f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;

g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;

h. diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. menjadi anggota partai politik lain.


(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads