Korupsi APBD, Kadis Kimpraswil Kampar cs Dijebloskan Penjara

Korupsi APBD, Kadis Kimpraswil Kampar cs Dijebloskan Penjara

- detikNews
Jumat, 18 Jun 2004 17:00 WIB
Pekanbaru - Korupsi pejabat daerah terus terkuak. Nasib apes menimpa Kepala Dinas (Kadis) Pemukiman dan Prasaran Wilayah (Kimpraswil) Kabupaten Kampar, Riau, Alfian Malik berserta jajarannya. Pihak kejaksaan menjebloskan mereka ke penjara karena dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp 889,223 juta.Kini Kadis Kimpraswil Kampar mesti mengihirup udara di Lembaga Pemasyarakatan di Bangkinang. Dia ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang bersama Bendahara Kantor tersebut Murzal, dan seorang Pemimpin Proyek Darmansyah, menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi senilai Rp 889,223 juta."Sebelum ketiganya kami tahan, mereka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Kejari Bangkinang dalam dugaan kasus korupsi dana APBD Kampar. Setelah ketiganya dinyatakan sebagai tersangka, langsung saat itu juga kita tahan di LP Bangkinang sebagai tahan titipan jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, Tugas Utoto kepada detikcom, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (18/6/2004).Menurut Tugas, penahanan terhadap tiga pejabat teras di lingkup Dinas Kimpraswil Kampar itu terhitung sejak 17 Juni 2004 sejak pukul 17.00 WIB. Sebelum ketiga tersangka itu menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim pemeriksan Kejari Bangkinang. Tim pemeriksa terdiri dari Kepala Seksi Pidana Khusus Haryono, Kepala Seksi Pidana Umum Djaswadi, Kepala Seksi Intelejen Pendi Sijabat, dan Tiominar Simatupang. Selain mereka, masih ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi uang negara itu. Tersangka yang dimaksud adalah Tubagus R Sanjaya yang kini telah melarikan diri. Tersangka keempat ini telah dinyatakan pihak kejaksaan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Tubagus merupakan teman dekat Kadis Kimpraswil Kampar yang diikutkan dalam membuat proyek fiktif pembangunan drainase," kata Tugas.DrainaseMenurut Tugas, keempat tersangka ini terlibat penggelapan dana Anggaran Biaya Tambahan (ABT) APBD Kampar tahun 2003 untuk membangun jaringan drainase di pedesaan dan perkantoran sebesar Rp 889,223 juta. Proyek itu dikerjakan sejak Desember 2003 dan mesti tuntas dalam hitungan 90 hari kerja. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, proyek itu belum juga terselesaikan."Setelah mendapat sorotan dari masyarakat, belakangan barulah proyek itu dikerjakan di Desa Baru Bersurat Kecamatan XII Koto Kampar dan jalan Sudirman Bangkinang. Tapi dalam pelaksanaan di lapangan, semua proyek itu hancur yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 889,223 juta," papar Tugas.Menurut Tugas, sebelumnya pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat jika proyek tersebut tidak dikerjakan sama sekali. Laporan itu berbanding terbalik dengan laporan Dinas Kimpraswil yang menyatakan dalam berkas acara bahwa proyek tersebut telah dikerjakan 100 persen."Dari laporan masyarakat itu, kita langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melihat hasil kerja proyek Kimpraswil itu. Dan terlihat proyek itu tidak dikerjakan. Anehnya pihak Kimpraswil membuat berita acara bahwa proyek itu telah mereka kerjakan," kata Tugas. Pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan sembari menunggu tertangkapnya Tubagus R Sanjaya. (nrl/)


Berita Terkait