"Kalau paspornya dicabut , pemerintah di negara Nunun tinggal saat ini akan menjaringnya sebagai seorang pendatang yang tidak memilki izin tinggal di negara itu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar saat dihubungi, Rabu (25/5/2011).
Dengan cara itu, lanjut Haryono, pemerintah di negara itu secara langsung maupun tidak langsung telah membantu KPK untuk memulangkan Nunun kembali ke tanah air sebagai seorang tersangka. Namun, dia memastikan KPK tetap akan menempuh cara-cara lain untuk mendatangkan Nunun selain dengan cara pencabutan paspor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK menempuh berbagai cara untuk mendatangkan Nunun ke tanah air. Pertama, dengan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Nunun. Keluarga Nunun diminta untuk membantu KPK menunjukkan di mana posisi Nunun dan diminta kesediannya untuk membawanya ke tanah air.
Kedua KPK akan bekerjasama dengan lembaga anti korupsi Singapura dan kepolisian internasional (Interpol). Cara terakhir yang dilakukan KPK adalah dengan meminta pihak imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun. Dengan cara seperti itu, maka paspor Nunun akan mati dan ia tidak akan diperkenankan untuk tinggal di negara tersebut.
(fjr/rdf)










































