KPK Minta Paspor Nunun Dicabut, Patrialis akan Terbitkan SPLP

KPK Minta Paspor Nunun Dicabut, Patrialis akan Terbitkan SPLP

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 11:48 WIB
KPK Minta Paspor Nunun Dicabut, Patrialis akan Terbitkan SPLP
Jakarta - KPK secara lisan meminta kepada Menkum HAM Patrialis Akbar untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Bila paspor Nunun dicabut, Patrialis akan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP).

"Kemarin waktu ada acara di KPK, KPK menyampaikan bahwa mereka bermaksud mengirim surat ke Kemenkum HAM," ujar Patrialis.

Patrialis mengatakan itu usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan anggota DPR itu mengaku belum ke kantornya untuk mengecek apakah surat permintaan pencabutan paspor Nunun dari KPK sudah datang. Namun saat dia ke KPK Selasa (24/5) kemarin, KPK menyampaikan akan mengirim surat itu.

Patrialis menambahkan, pihak Imigrasi belum diminta bergerak terkait dengan pencabutan paspor Nunun. Namun dia memastikan, Imigrasi akan segera bekerja jika sudah diperintahkan.

"Karena belum diperintahkan jadi belum jalan. Kalau ada perintah itu baru kita selidiki," tutur politisi PAN itu.

Jika paspor dicabut, maka Kemenkum HAM akan mengeluarkan SPLP untuk istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, itu. Setelah paspor dicabut, Nunun bisa kembali lagi ke Indonesia jika ada SPLP.

"Kalau pencabutan, tentu bersangkutan harus kita beri fasilitas untuk kembali ke negara beliau ini, Indonesia. Kita terbitkan SPLP kemudian kita beritahukan negara-negara bersangkutan bahwa paspor nomor sekian sudah dicabut," jelas Patrialis.

Nunun dijadikan tersangka sejak Februari 2011. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nunun dideteksi sering bolak-balik Singapura-Thailand.

(nik/nrl)


Berita Terkait