"Kemarin waktu ada acara di KPK, KPK menyampaikan bahwa mereka bermaksud mengirim surat ke Kemenkum HAM," ujar Patrialis.
Patrialis mengatakan itu usai menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM 2011-2014 di Kantor Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patrialis menambahkan, pihak Imigrasi belum diminta bergerak terkait dengan pencabutan paspor Nunun. Namun dia memastikan, Imigrasi akan segera bekerja jika sudah diperintahkan.
"Karena belum diperintahkan jadi belum jalan. Kalau ada perintah itu baru kita selidiki," tutur politisi PAN itu.
Jika paspor dicabut, maka Kemenkum HAM akan mengeluarkan SPLP untuk istri anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, itu. Setelah paspor dicabut, Nunun bisa kembali lagi ke Indonesia jika ada SPLP.
"Kalau pencabutan, tentu bersangkutan harus kita beri fasilitas untuk kembali ke negara beliau ini, Indonesia. Kita terbitkan SPLP kemudian kita beritahukan negara-negara bersangkutan bahwa paspor nomor sekian sudah dicabut," jelas Patrialis.
Nunun dijadikan tersangka sejak Februari 2011. Menurut Ketua KPK Busyro Muqoddas, Nunun dideteksi sering bolak-balik Singapura-Thailand.
(nik/nrl)











































