"Pengumuman status tersangka Nunun ini hanya sekedar kebohongan publik," ujar advokat Petrus Selestinus.
Petrus adalah kuasa hukum sejumlah terdakwa kasus ini dari PDIP. Petrus mengatakan ini sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai seminggu lalu bilang masih terus kumpulkan bukti, untuk tentukan Nunun. Kok ternyata sudah sejak dari Februari," jelas Petrus.
"Ini hanya untuk meredam kemarahan dan cemooh publik," tambahnya lagi.
Petrus juga mempersoalkan perlakuan berbeda antara 26 tersangka DGS BI dengan Nunun. Saat itu, KPK langsung mengumumkan status tersangka ke 26 politisi itu begitu sudah ditetapkan.
"Kenapa Nunun dari Februari baru diumumkan, strategi apa, tidak ada kemajuan kok," tandasnya.
Pertanyaan serupa juga dilontarkan terdakwa kasus ini, Ni Luh Mariani. Ia mempersoalkan penyembunyian status Nunun oleh KPK.
"Rasanya kok lucu, baru sekarang diumumkan, itu big question mark," kata Ni Luh.
(mok/rdf)










































