"Itu kan semua ada mekanismenya di DPR. Tentu saya tidak bisa mendahului mekanismenya," ujar Nazar saat menghubungi detikcom, Rabu (25/5/2011).
Terkait pemeriksaan BK DPR, Nazaruddin belum banyak berkomentar. Ia hanya berharap BK DPR melalui mekanisme yang seharusnya, bukan politisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya Nazar masih melaksanakan berbagai kegiatannya di DPR. Dia juga masih berkantor di Gedung Nusantara I DPR sebagai anggota Komisi VII DPR.
Seperti diketahui Nazaruddin dicopot dari Bendahara Umum PD setelah diduga tersangkut kasus suap Kemenpora. Nazaruddin juga dilaporkan telah mencoba memberi gratifikasi ke Sekjen MK.
Namun demikian Dewan Kehormatan PD tidak mencopot Nazaruddin dari DPR. BK DPR diberi kepercayaan penuh untuk menuntaskan karir politisi muda PD ini.
(van/rdf)











































