"Ya, pasti datang. Siapa pun rakyat kalau hendak diperiksa KPK, polisi, kejaksaan, itu kan penegak hukum. Jadi semua rakyat Indonesia wajib memenuhi panggilan," ujar Nazar saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (25/5/2011).
Nazar pun mengaku sudah mempersiapkan sejumlah bantuan hukum. Ia mempercayakan sepenuhnya adanya penegakan hukum tanpa intervensi pihak lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui Nazaruddin baru saja kehilangan posisinya sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar dipecat dari posisinya karena dianggap melanggar pasal 15 kode etik Dewan Kehormatan PD.
Nazar menuding adanya rekayasa dalam pencopotannya. Ia menuturkan, pencopotannya direkayasa oleh Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsuddin dan juga Sekretaris Dewan Kehormatan PD Andi Malarangeng. Keduanya saat dikonfirmasi membantah tudingan tersebut.
(van/rdf)











































