Nazaruddin Sumbang Rp 13 Miliar ke PD, Dianggap Wajar

Nazaruddin Sumbang Rp 13 Miliar ke PD, Dianggap Wajar

- detikNews
Rabu, 25 Mei 2011 10:51 WIB
Jakarta - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Demokrat (PD) Amir Syamsuddin menganggap wajar sumbangan Rp 13 miliar yang diberikan mantan bendahara M Nazaruddin ke partai. Amir mengklaim sumbangan itu sudah sesuai aturan.

"UU memungkinkan individu dan perusahaan menyumbang," kata Amir saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2011).

Amir menjelaskan apalagi aturan yang baru jumlah sumbangan sudah ditambah. Dan siapa pun terbuka memberi sumbangan. "Setiap pribadi yang merasa punya uang lebih," tuturnya.

Sesuai aturan UU No 2 Tahun 2011 UU Partai Politik, aturan sumbangan bagi partai jelas diatur. Individu dibatasi Rp 1 miliar dan perusahaan Rp 7,5 miliar tiap tahun. Data keuangan parpol juga harus diaudit setiap tahun.

Dalam acara Jakarta Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, Selasa (24/5/2011) malam, Amir Syamsuddin mengatakan Nazaruddin menyumbang Rp 13 miliar dalam satu tahun. Sebelumnya, Nazaruddin juga pernah mengaku memiliki kontribusi yang besar ke PD.

Namun Nazaruddin kini telah dipecat dari bendahara umum PD karena dugaan pelanggaran kode etik. Dia ditengarai memberi uang 120 ribu dollar Singapura kepada Sekjen MK M Janedjri M Gaffar. Selain itu, Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam suap di Kemenpora terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang.

(ndr/asy)


Berita Terkait