"UU memungkinkan individu dan perusahaan menyumbang," kata Amir saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2011).
Amir menjelaskan apalagi aturan yang baru jumlah sumbangan sudah ditambah. Dan siapa pun terbuka memberi sumbangan. "Setiap pribadi yang merasa punya uang lebih," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam acara Jakarta Lawyers Club yang ditayangkan TVOne, Selasa (24/5/2011) malam, Amir Syamsuddin mengatakan Nazaruddin menyumbang Rp 13 miliar dalam satu tahun. Sebelumnya, Nazaruddin juga pernah mengaku memiliki kontribusi yang besar ke PD.
Namun Nazaruddin kini telah dipecat dari bendahara umum PD karena dugaan pelanggaran kode etik. Dia ditengarai memberi uang 120 ribu dollar Singapura kepada Sekjen MK M Janedjri M Gaffar. Selain itu, Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam suap di Kemenpora terkait pembangunan Wisma Atlet di Palembang.
(ndr/asy)











































